Terindikasi COVID 19, Begini Prosedur Pemeriksaan yang Harus Dijalankan

Reporter: Hanif B. Satrio |
Editor:Hanif B. Satrio |
Jumat 30-07-2021,14:10 WIB |

 Sementara itu, pasien dapat dipulangkan dari perawatan di rumah sakit, bila memenuhi kriteria selesai isolasi dan memenuhi kriteria klinis sebagai berikut:

a. Hasil assesment klinis menyeluruh termasuk diantaranya gambaran radiologis menunjukkan perbaikan, pemeriksaan darah menunjukan perbaikan, yang dilakukan oleh DPJP menyatakan pasien diperbolehkan untuk pulang.

b. Tidak ada tindakan/perawatan yang dibutuhkan oleh pasien, baik terkait sakit COVID-19 ataupun masalah kesehatan lain yang dialami pasien.

DPJP perlu mempertimbangkan waktu kunjungan kembali pasien dalam rangka masa pemulihan.

 

BACA JUGA:Massa Otot Berkurang Seiring Bertambahnya Usia, Apa Risikonya dan Bagaimana Mengatasinya?

 

 Khusus pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang sudah dipulangkan tetap melakukan isolasi mandiri minimal 7 hari dalam rangka pemulihan dan kewaspadaan terhadap munculnya gejala COVID-19, dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan.

Berita Populer