Hal ini bisa terjadi dan tambah lagi banyak juga yang beranggapan bahwa korban ditempatkan sebagai pihak yang bersalah.
“Dalam penegakannya, hukum belum memberikan perlindungan terhadap korban. Termasuk dalam sistem pembuktian. Karena korban dipersalahkan dan dinilai bertanggung jawab terhadap pelecehan seksual yang dialaminya”, ujar Komnas Perempuan tersebut.
“Belum lagi budaya kita yang juga mempengaruhi cara pandang. Ketika korban memilih mengadukan melalui sistem hukum, korban ditempatkan sebagai pihak yang bersalah,” tambah Siti Aminah Tardi.
BACA JUGA:Selamat! Next Level Aespa Berhasil Raih 100 Juta View di YouTube
Komnas Perempuan tersebut pun mengapresiasi sikap korban yang berani menceritakan pengalamannya yang dilecehkan oleh Gofar Hilman.
Semoga kasus ini dapat diselesaikan dan mendapat titik terang dan untuk ke depannya semoga korban pelecehan seksual lebih berani lagi melaporan apa yang telah dialaminya.***