Percepatan vaksinasi tahap ke 3 bagi masyarakat rentan yaitu kelompok produktif usia 18 tahun ke atas di Jabodetabek dan Bandung Raya telah dilakukan untuk menekan laju penularan COVID-19.
Menurut Oscar Hingga saat ini Pemerintah dan masyarakat Indonesia sudah melakukan upaya percepatan dan penguatan dalam upaya vaksinasi COVID-19.
Namun demikian ia tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menghindarai kerumunan, menjaga jarak dan tetap memakai masker.
"Kementrian Kesehatan menjamin vaksin COVID-19 adalah vaksin yang teruji. Dari sisi aspek keamanan, efikasi, dan mutu. Hal ini ditandai dengan penerbitan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA)," jelas Oscar menambahkan.