Terindikasi COVID 19, Begini Prosedur Pemeriksaan yang Harus Dijalankan

Reporter: Hanif B. Satrio |
Editor:Hanif B. Satrio |
Jumat 30-07-2021,14:10 WIB |

ZOLLANEWS.COM - COVID 19 masih mengintai hari hari kita selama ini, berbagai upaya sudah kita lakukan dengan melakukan prosedur standar protokol kesehatan; Menghindari kerumunan, Menggunakan masker bahkan sampai berlapis, Mencuci tangan.

 

Bahkan banyak dari kita demi menjaga kesehatan mengurangi intensitas pertemuan dengan orang lain bahkan keluarga dan rekan kerja dan bisnis,  kita sehari hari sampai harus melakukan Work From Home (WFH) bekerja dari rumah. Meniadakan kumpul silaturahim bersama keluarga besar seperti arisan keluarga.

 

Seseorang dari zona merah atau kontak dengan pasien positif COVID-19 termasuk suspek yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab. Jika hasilnya positif, penatalaksanaan pasien dilakukan berdasarkan gejala atau tanpa gejala yang dialami.

 

 Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Prof. Kadir mengatakan pasien yang kofirmasi positif COVID-19 kemungkinan tidak mengalami gejala dan mengalami gejala sedang atau sakit berat.

 

 BACA JUGA:Tak Hanya Efek Negatif, Pandemi Covid-19 Juga Melahirkan Hal Positif

 

''Penanganan pasien yang konfirmasi positif COVID-19 ini berdasarkan gejala berat atau ringan. Tidak semua pasien pelayanannya sama,'' katanya.

 

Penanganan pasien positif COVID-19 yang tidak bergejala akan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di RS Darurat. Isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis. Setelah isolasi 10 hari maka pasien dinyatakan selesai isolasi.

 

Lain hal nya dengan pasien positif COVID-19 dengan gejala sakit ringan-sedang. Pasien diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS Rujukan COVID-19. Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Setelah itu pasien dinyatakan selesai isolasi.

Berita Populer