Pria Pelaku Penamparan Presiden Prancis, Divonis 4 Bulan Penjara

ZOLLANEWS.COM – Seorang pria Damien Tarel (28) tahun melakukan tindakan nekad menampar Presiden Prancis Emmanul Macron saat melakukan belusukan. Selasa, (8/6)

Macron ditampar saat berada ditengah kerumunan warga, pasukan keamanan langsung bergerak cepat untuk menangani Damiel Tarel.

Pengadilan Prancis telah memvonis Damien Tarel dengan hukuman 18 bulan, dengan penangguhan 14 bulan pada Kamis, 10 Juni 2021.

Damien Tarel, seorang pria berusia 28 tahun yang merupakan penggemar sejarah abad pertengahan nekat menampar Presiden Prancis, Emmanuel Macron pada Selasa, 8 Juni 2021.

Tarel menghadapi tuduhan penyerangan terhadap pejabat publik, pelanggaran dengan hukuman maksimum tiga tahun penjara dan denda 45.000 euro (54.750 dolar).

(BACA JUGA:Presiden Jokowi: Tak Ingin ada Lagi Aksi Premanisme atau Pungli di Kawasan Terminal Pelabuhan Tanjung Priok)

Tarel telah ditahan sejak insiden tamparan yang terjadi pada hari Selasa. Salah seorang jaksa menyebut hal tersebut sebagai tindakan kekerasan yang disengaja.

Dikutip dari forbes.com Tarel mengungkapkan di pengadilan bahwa ketika melihat Macron dengan penampilannya yang ramah, terlihat  berbohong, Tarel merasa jijik dan bereaksi kasar.

Tarel juga mengatakan tindakannya sebagai tindakan impulsif, ia sendiri merasa terkejut dengan tindakannya.

Tarel menampar Macron di ruang publik saat Presiden Prancis itu hendak menyapa dan berjabat tangan dengan masyarakat di wilayah Drome, Prancis.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Pria Pelaku Penamparan Presiden Prancis, Divonis 4 Bulan Penjara

Sabtu / 12-06-2021,07:51 WIB

Tarel mengakui di pengadilan menyampaikan pembelaan atas tindakannya sebagai bentuk kemarahan atas kemerosotan Perancis.

Pria Pelaku Penamparan Presiden Prancis, Divonis 4 Bulan Penjara