Polemik Tak Kunjung Usai, Kini Pemerintah Kenakan Pajak Pada Sekolah dan Sembako

Salah satu anggota komisi XI DPR Mukhamad Misbkhun pun tak ambil diam dan menyarankan agar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk segera menarik RUU ini dan bertanggung jawab atas polemik terkait RUU ini.

“Tarik dan revisi, karena isi RUU ini sangat tidak populer dan pemicu polemik. Polemik yang terjadi dan penolakan keras dari masyarakat atas rencana sri mulyani sangat mempengaruhi citra presiden jokowi dan pemerintahannya yang dikenal sangat pro rakyat kecil” ujar anggota DPR komisi XI tersebut.

Misbakhun menuturkan bahwa sektor pendidikan dan bahan pokok ini merupakan amanat konstitusi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masayarakt sebagai tujuan negara.

BACA JUGA:Pengumuman SBMPTN Tinggal Hitungan Jam, Cek Pengumuman Kelulusan Pada Link Utama dan 29 Laman Mirror Lainnya

“Pendidikan itu menunjukan kualitas SDM sebuah negara, kalau pendidikan sudah di jadikan objek pajak, kaulitasnya akan terpengaruh. Begitu pun bahan pangan, kalau beras dikenakan PPN akan berpengaruh pada kualitas pangan rakyat” kata Misbakhun.

Misbakhun menganggap isi RUU ini membuktikan kegagalan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam membuat kebijakan yang merujuk pada amanat konstitusi.

Dimana, konstitusi mengamanatkan berbagai sektor harus dijaga dengan semangat gotong royong.


BERITA TERKAIT

Polemik Tak Kunjung Usai, Kini Pemerintah Kenakan Pajak Pada Sekolah dan Sembako

Selasa / 15-06-2021,13:07 WIB

Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur terkait pajak sekolah dan sembako menuai polemik

Polemik Tak Kunjung Usai, Kini Pemerintah Kenakan Pajak Pada Sekolah dan Sembako