Polemik Tak Kunjung Usai, Kini Pemerintah Kenakan Pajak Pada Sekolah dan Sembako

Majelis ulama indonesia (MUI) pun tak ketinggalan dalam menyampaikan kritikan terkait RUU ini.

Anwas Abbas, Wakil ketua umum MUI menilai akan banyak masyarakat golongan bawah yang sangat terpukul atas imbas dari kebijakan tersebut.

Anwas mengatakan bahwa jumlah masyarakat golongan bawah selama pandemi mungkin sudah mencapai 30 juta orang dan jika kebijakan ini di ambil atau di sahkan, jumlah tersebut bukan tak mungkin akan terus bertambah. 

Anwas menambahkan, mungkin tidak kurang 40 sampai 50 juta orang akan menjerit akibat kebijakan ini yang membuat mereka tak mampu lagi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

Banyak warga maupun pemerintah yang mengungkapkan pendapatnya agar mempertimbangkan pajak untuk sekolah dan sembako.


BERITA TERKAIT

Polemik Tak Kunjung Usai, Kini Pemerintah Kenakan Pajak Pada Sekolah dan Sembako

Selasa / 15-06-2021,13:07 WIB

Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur terkait pajak sekolah dan sembako menuai polemik

Polemik Tak Kunjung Usai, Kini Pemerintah Kenakan Pajak Pada Sekolah dan Sembako