Polemik Tak Kunjung Usai, Kini Pemerintah Kenakan Pajak Pada Sekolah dan Sembako


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sekolah dan sembako||Instagram @tanahlautinfo

ZOLLANEWS.COM - Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur terkait pajak sekolah dan sembako kian menuai polemik di kalangan masyarakat khususnya golongan ekonomi sederhana ke bawah.

Banyak yang mengkritik terkait dari RUU ini, banyak yang beranggapan RUU ini tidak menguntungkan bagi masyarakat yang berekonomi lemah dan banyak yang meminta untuk RUU ini ditinjau ulang.

Salah satunya adalah ketua DPD RI, AA La Nyalla yang beranggapan bahwa aturan untuk pemberian pajak pada sektor pendidikan dan bahan pangan pokok sebaiknya ditinjau ulang. 

BACA JUGA:Negara Tidak akan Kalah dengan Aksi Premanisme, Kapolri: Segera Bersihkan Tangkap dan Tuntaskan

La Nyalla mengatakan bahwa pajak pendidikan ini akan sangat beresiko dan dapat menimbulkan kenaikan biaya sekolah.

Apalagi biaya pendidikan bermutu di sekolah swasta tergolong mahal jika dikenakan pajak tentu akan menjadi lebih mahal.

Terkait kebijakan pajak untuk sembako La Nyalla menilai kebijakan ini akan menghambat program pemulihan ekonomi nasional (PEN), jika daya beli masyarakat menurun jelas dampaknya juga akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Saya kira kebijakan tersebut tidak tepat karena akan membebankan masyarakat kecil dan meminta kebijakan DPR dan pemerintah agar tidak menambah beban masyarakat, apalagi pandemi COVID 19 masih sangat bedampak terhadap masyarakat kecil," ungkap La Nyalla pada keterangan tertulis Sabtu, 12 Juni 2021.


BERITA TERKAIT

Polemik Tak Kunjung Usai, Kini Pemerintah Kenakan Pajak Pada Sekolah dan Sembako

Selasa / 15-06-2021,13:07 WIB

Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur terkait pajak sekolah dan sembako menuai polemik

Polemik Tak Kunjung Usai, Kini Pemerintah Kenakan Pajak Pada Sekolah dan Sembako